Polres Lebak Berhasil Ungkap Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

TRANSRAKYAT - Sabtu, 26 Februari 2022 - 15:33 WIB
Polres Lebak Berhasil Ungkap Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah pada Jumat (25/02) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penimbunan minyak goreng tersebut tepatnya di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” kata Shinto.

Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan bervariasi, ada kemasan 2 liter dan 1 liter, sehinga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.

“Selain minyak goreng, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” tambah Shinto.

Diketahui bahwa MK (31) membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus. MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 perkardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran dirumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter.

“MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.

Shinto menambahkan, jika MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.

READ  Polda Banten Terima Kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Lemdiklat Polri

“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ujar Shinto.

Kemudian, Shinto juga menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti.

“Jika benar menimbun, MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tutup Shinto.

Guna penyelidikan lebih lanjut Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir 2 kepentingan sekaligus yaitu kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan umtuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarat.

“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goteng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” kata Shinto.

Terakhir, Shinto Silitonga menyampaikan jika Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi Reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan
keuntungan sebesar-besarnya.

“Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” tutup Shinto.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKPB Wiwin Setiawan menambahkan, bahwa Indikasi penimbunan yang terjadi di daerah Warunggunung ini anggota kami dari Jajaaran Polsek Warunggunung Polres Lebak berhasil mengamankan sebanyak 24 ribu liter atau 2, 4 ton minyak goreng yang diduga ditimbun disalah satu rmh warga inisial MK.

READ  Polsek Malingping Polres Lebak Laksanakan Patroli Malam, Sasaran Pantai Bagedur

“Untuk tindak lanjut ke depan, kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan untuk saat ini, satus pemilik masih saksi, kami akan terapkan pasal 133 Undang Undang nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”tegasnya.

(*Aji/ RER)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Iklan KPU Lebak 2024

Iklan KPU Lebak 2024

Daerah
Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Uncategorized
Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Banten   Nasional   Sosial   Terkini
Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Banten   Nasional   Terkini   Trending
Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Pandeglang
Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Banten   Nasional   Terkini
Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Uncategorized
Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Uncategorized
Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini   Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X