Menurut Rendy, dalam logika hukum ucapan LTS mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta memiliki delik pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016, atau UU No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Jadi sikap kami tidak tanggung-tanggung. Selanjutnya kami berharap pada aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkara ini. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Rendi.
Baca Juga : 8 Orang Personel Polda Banten Kembali dari Misi Internasional
Sebelumnya, telah beredar luar pesan suara LTS melalui WAG yang terkesan meremehkan LSM dan Wartawan. Dalam rekaman tersebut, Kades Wanakerta menyebutkan nominal uang yang dikaitkan dengan kedua profesi tersebut.
“Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan 10, bukan kepala desa kaleng-kaleng. Kepala desa baja full. Baja Krakatau Steel. Wartawan LSM, lewat! Mau 50 ribu dikasihin amplop, silahkan. Tidak mau? Akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya! Jangan macem-macem LSM sama wartawan ke LTS (Lurah Tumpang Sugian-red), ya!” kata Tumpang, dalam pesan suaranya yang beredar, Minggu 6 Maret 2022. (Red)
[…] Baca Juga : PJPT Unjuk Rasa Atas Hinaan Dari Kades Wanakerta Tangerang […]