TransRakyat.com Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali merelease pengungkapan kasus Peredaran Narkoba dalam Wilayah Kabupaten Lebak, Selasa ( 12/4/2022).
Dalam Press Conference tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd didampingi Kanit I Sat Resnarkoba Ipda Aldika Martua Sitorus S.Trk. memaparkan pengungkapan Kasus tersebut.
“Tiga Pelaku Inisial AH (44), JK (42), dan AS (45) warga Kecamatan Malingping dan Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya,” ujar Malik.
Baca Juga : Polsek Kalideres Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran
Kasat Resnarkoba menerangkan, dari Tersangka AH, Petugas mengamankan Tiga belas bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 4,91 gram, satu buah tas selempang warna abu-abu, satu unit Handphone merk Poco warna Biru.
Dari tersangka JK berhasil diamankan barang bukti berupa Satu bungkus plastik berisikan Shabu seberat 0,36 gram dan seperangkat alat hisap Shabu.
[…] Baca Juga : Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Tiga Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Lebak […]