Berikut isi surat edaran tersebut:
Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen P2P nomor HK. 02.02/C/2515/2022 tanggal 27 April 2022, tentang Kewaspadaan terhadap penemuan kasus Hepatitis akut yang tidak di ketahui penyebabnya (Acute Hepatitis of Unknown Etiology), dan sehubungan dengan telah di laporkannya tiga kasus probable di RSCM pada akhir bulan April lalu, untuk menghindari kepanikan masyarakat di mohon agar pemberitaan kejadian hepatitis akut berat yang belum di ketahui penyebabnya ini bersifat satu pintu.
Baca Juga : Guru ASN dan PPPK Di Kota Bekasi, Halal Bihalal Dengan Plt. Wali Kota Bekasi
Selanjutnya karena penyakit ini adalah new emerging, di mohon jika menemukan suspek kasus baru harus dikonfirmasi terlebih dahulu dengan komite ahli dan kasus ini akan diumumkan oleh Kementerian Kesehatan. (Red)
[…] Baca Juga : Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Konfirmasi Kasus Hepatitis Akut […]