LEBAK – Dinas PUPR Kabupaten Lebak menanggapi polemik ijin PBG PT. Indo Pasific Agung (IPA) yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Dinas PUPR Lebak Irvan Sayatupika menyampaikan, terkait polemik ijin PT. IPA di Citeras, PUPR melalui Bidang Cipta Karya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis bukan ijin PBG.
“Tugas kita hanya mengeluarkan rekomendasi teknis. Nah, hasil rekomendasi teknis itu dilakukan pengukuran dan dilakukan perhitungan. Artinya, nanti itu dihitung kebutuhan yang harus dibayar oleh perusahaan,”kata Irvan. Kamis (30/6/2022).
Menurut Irvan, ini ada mis komunikasi antara perusahaan dengan rekomendasi teknis yang di keluarkan oleh Cipta Karya.
“Sepertinya, dari plang yang di keluarkan atau di pangpang di PT. IPA itu nomor rekomendasi teknis, bukan nomor PBG. Itu gak boleh, sarusnya satu langkah lagi, belum selesai mereka (PT. IPA) pengurusannya. Harusnya di urus kembali ke Dinas PTSP,”tegasnya.
Lanjut Irvan, pihak PUPR juga tidak pernah menyarankan PT. IPA untuk mencetak atau menerbitkan papan plang atau spanduk bertuliskan PBG itu. Seharusnya ketika pihak PT. IPA mengurus ijin dan dikeluarkannya Rekomendasi teknis pihaknya mengurus langsung ke Dinas PTSP.
“Biasanya yang mengurus atau dari stap Cipta Karya PUPR ngasih tahu kepada yang mengurus ijin, pak ini tinggal urus PBG nya ke PTSP, begitu sih bisasnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin PBG kepada PT. Indopasfic Agung yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Baten.
Yosep juga menegaskan, bahwa DPMPTSP tidak pernah membuat format ijin PBG yang di klaim oleh oknum PT. Indopasific Agung.
(*ARS/RED)
Komentar telah ditutup.