KEREN…!Kejari Biak Numfor Kembali Gunakan Restorative Justice

TRANSRAKYAT - Selasa, 2 Agustus 2022 - 20:50 WIB
KEREN…!Kejari Biak Numfor Kembali Gunakan Restorative Justice
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Biak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor mengabulkan restorative justice atau keadilan restoratif tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Pengrusakan. Tersangka tersebut atasnama Joni Randongkir yang diduga melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) dilakukan dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Dr. E. Paulin Numberi kepada tersangka Joni Randongkir.”kata Kejari Biak Numfor lewat pernyataanya, Senin (2/8).

Menurut Paulin, saat menyerahkan SKP2 Kajari Biak Numfor didampingi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pieter Louw, Kepala Seksi Intelijen H. Arung Boro, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rina Frieska, Kasubsi Pratut Ema K. Dogomo, Jaksa Fungsional I Nyoman Arya Wira Temaja, dan turut disaksikan undangan yang berasal dari Polres Biak Numfor, Tokoh Masyarakat (Mananwir Keret Randongkir), serta keluarga tersangka dan korban.

“Dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. E. Paulin Numberi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Pengrusakan.”tutur Kejari.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro menambahkan bahwa peroses pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan perdamaian dengan saling berjabat tangan antara An. Tersangka Joni Randongkir dan An. Korban Meske Waimur. Kata Arung, dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberindan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh para pihak.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang kedua kalinya di Kejaksaan Negeri Biak Numfor sebagaimana hasil ekspose sebelumnya. Pemberhentian dilakukan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada dasarnya menyetujui pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama tersangka Joni Randongkir.”beber Arung.

READ  Kejari Kota Bandung Lacak Aset dan Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Arung menyebut, untuk ancaman hukuman terhadap tersangka, dikenakan hukuman dibawah 5 (lima tahun) dan korban telah memaafkan tersangka yang telah diselesaikan secara adat sehingga terciptanya suasana harmoni dan menyampaikan bahwa tindakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa yang menangani sudah tepat sehingga syarat-syarat dari Perja 15 tahun 2020 sudah terpenuhi untuk perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif, sesuai berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”tutup Arung menjelaskan.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X