Pacar Tidak Ditetapkam Tersangka
Wibisono mengatakan, pacar tersangka berinisial AJK yang berprofesi sebagai ojol, usianya masih seumuran, sama sekali tidak mengetahui bahwa tersangka hamil.
AJK saat itu sempat diminta tersangka untuk mengantarkannya ke dokter karena perutnya yang sakit paska meminum obat berbentuk pil penggugur bayi tersebut.
Baca Juga : PMII Desak Pemda dan DPRD Lebak Tolak Kenaikan BBM
“Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung,” ungkap Wibisono.
Atas perbuatannya, tersangka RP dikenakan Pasal 346 KUHP Junto Pasal 194 UU RI nomor 36 terkait UU kesehatan. (Red)
[…] Baca Juga : Polsek Tanjung Duren Berhasil Ungkap Wanita Muda Yang Tega Buang Bayi […]