LEBAK – Aktivis Arkal melaporkan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten kepada Polres Lebak. Pasalnya, oknum berinisial U Didugai kuat telah memalsukan dokumen Ijazah sebagai salah satu persyaratan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 di Lebak.
” Kami sudah melaporkan salah satu Calon Kepala Desa di Desa Sindanglaya yang kami duga kuat telah memalsukan dokumen untuk pemilihan Kepala Desa. Kami tentu mengantongi bukti bukti yang kuat,” tegas Ketua Arkal Imam kepada awak media, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, salah satu Cakades tersebut telah melabrak aturan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Dimana dalam Pasal tersebut menegaskan bahwa, barang siapa yang melanggar aturan tersebut di ancam hukuman pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
” Itu tidak main main, untuk itu kami akan mengawal dugaan kasus tersebut hingga tuntas,” tegasnya.
(*AR/RED)
[…] Baca Juga : Aktivis Laporkan Calon Kades Sindanglaya Diduga Palsukan Dokumen Ijazah […]