JAKARTA – Polisi telah menetapkan Budiyanto alias Tomy menjadi tersangka atas kasus yang menyeretnya dan dua orang lainnya. Kasusnya tersebut dikatakan atas dugaan perusakan terhadap kabel power perangkat server milik PT. Circlecom Nusantara Indonesia.
Kapolsek Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby mengatakan, Budiyanto alias Tomy telah ditahan di Polsek Metro Penjaringan. Namun dua tersangka lain masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Budiyanto alias Tomy telah ditahan di Polsek Metro Penjaringan, sedangkan dua Tersangka lainnya masih dalam pencarian polisi, karena diduga melakukan pengrusakan terhadap kabel power perangkat server milik PT. Circlecom Nusantara Indonesia,” kata Bobby dalam siaran tertulisnya, Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan, Tomy yang sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gold Coast Apartment PIK bersama-sama dengan Hardi Salim sebagai Act Operation dan Raymond Widya Lesmana sebagai Act. Chief HR & GA telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Desember 2022 dan sejak tanggal 13 Desember 2022.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan perusakan kabel power perangkat server mengakibatkan terganggunya akses jaringan internet di seluruh kawasan PIK yang berdampak banyaknya komplain dari pelanggan setia PT Circlecom Nusantara Indonesia.
“Dan yang pastinya menimbulkan Kerugian baik materil maupun Immateril dari PT Circlecom Nusantara Indonesia sebagai Vendor Internet,” ujarnya.
Akibat Peristiwa Pidana tersebut PT. Circlecom Nusantara Indonesia telah membuat Laporan Polisi dengan No.: LP/B/1501/X/2022/SPKT/Polsek Metro Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 12 Oktober 2022.
Selain itu, Tomy selaku Ketua PPPSRS berusaha untuk menguasai Gold Cost Apartment dengan menggunakan modus baru yaitu dengan diduga memanfaatkan celah aturan pemilihan Ketua PPPSRS dengan sistem “Satu Nama Satu Suara” demi keuntungan pribadi dan koleganya,
Bahkan, sejak diangkat sebagai Ketua PPPSRS Gold Coast Apartment PIK mulai bertingkah arogan seperti raja kecil.
Salah satu cara yang digunakan Tomy adalah mengganti vendor-vendor professional yang berkualitas dengan vendor-vendor yang diduga fiktif atau belum berdiri sebagai badan hukum dan tidak mempunyai pengalaman sama sekali.
“Sehingga pengelolaan apartement yang diketuai oleh Tomy tidak beres, amburadul, menyusahkan dan merugikan para pemilik dan penghuni apartement,” tuturnya.
Selain itu, upaya yang dilakukan oleh Tomy untuk menguasai PPPSRS adalah menempatkan koleganya sebagai pengurus Property Of Management.
Sebagai contoh, dalam pergantian vendor parkir yang sebelumnya telah mempunyai sistem parkir yang baik (cashless) tinggal melakukan tap kartu, diganti dengan vendor yang tidak berpengalaman dengan sistem manual, di mana para pemilik atau penghuni harus membayar parkir menggunakan uang tunai dan tidak disediakan uang kembalian mengakibatkan antrian yang parah.
Bahkan dari hasil penelusuran mulai awal dilakukan kerjasama vendor parkir tersebut fiktif dan belum berdiri sebagai badan hukum berizin.
Atas dugaan tersebut, informasi sumber terpercaya bahwa Tomy kembali dilaporkan ke Polisi sebagaimana Laporan Polisi No.: LP/B/1514/X/2022/SPKT/Polsek Metro Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 13 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penipuan yang dilaporkan oleh Pemilik Unit Apartemen Gold Coast.
Selain dua laporan polisi di Polsek Penjaringan, Tomy dkk dilaporkan kembali ke polisi atas kerjasama pengembangan aplikasi dengan vendor yang diduga fiktif lainnya sebagaimana Laporan Polisi No.: LP/B/6070/XI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 28 November 2022 dengan dugaan tindak Pidana Penggelapan dan atau Pemalsuan.
Komentar telah ditutup.