Terkait Aktivitas HGU PT PN VIII Diduga Labrak Perda, FPMI Desak Pemkab Lebak Tutup Akses Perlintasan

TRANSRAKYAT - Sabtu, 10 Juni 2023 - 19:57 WIB
Terkait Aktivitas HGU PT PN VIII Diduga Labrak Perda, FPMI Desak Pemkab Lebak Tutup Akses Perlintasan
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Lebak – Forum Pergerakan Mahasiswa Independen (FPMI) meminta agar Pemkab Lebak segera membuat pelaporan ke Pemerintah Pusat dan juga menutup akses kegiatan di lahan PT PN VIII tepatnya di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Karena selain pihak PT. PN VIII sudah tidak memperpanjang lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, juga lahan itu dari aturan Tata Ruangnya sudah tidak boleh diperuntukan untuk perkebunan atau pertanian.

“Kami meminta agar Pemkab Lebak tegas dan seger membuat pelaporan resmi kepada pemerintah pusat. Karena, jelas Pemkab Labak dan masyarakat di rugikan jika tidak ada PAD atau kontribusi terhadap pembangunannya, lantas apa gunanya dan apa dampaknya kepada masyarakat Lebak adanya garapan tersebut,” tegas Pratamaji Sekjen FPMI kepada awak media, Sabtu (10/6/2023).

Kata Pratamaji, jika pihak PT PN VIII menggunakan pasilitas daerah seperti infrastuktur, dan yang lainnya yang menjadi akses perlintasan mereka, harusnya, kata dia, pihak PT PN VIII dapat memberikan kontribusi baik ke Pemkab Lebak maupun ke masyarakat.

“Kalau bebas begitu saja itu artinya tidak taat aturan. Seharusnya ada kontribusinya sesuai dengan aturan. Nah, ketika jalan di Lebak digunakan untuk akses perlintasan mereka kemudian rusak, siapa yang bertanggung jawab. Tentu masyarakat Lebak yang nanti terkena dampaknya, kontribusi engga ada, tapi kena dampaknya,”tegas Pratamaji.

Untuk itu lanjut Pratamaji Sekjen Pergerakan ini menegaskan, agar Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera dengan tegas melakukan tindakan baik melaporkan maupun menutup akeses perlintasannya.

Selain itu, Pratamaji juga meminta agar DPRD Lebak memanggil pihak-pihak terkait khususnya pihak PT PN VIII agar segera dilakukan RDP dan meminta untuk melakukan perpanjangan HGU di lahan negara tersebut.

READ  Satlantas Polres Lebak Jaga Ketat Perbatasan dan Temat Wisata

“Kami minta agar DPRD sebagai wakil rakyat kami, agar segera memanggil pihak PT PN VIII untuk melakukan perpanjangan lahan HGU tersebut. Selain itu, agar memberikan laporan kepada pemerintah pusat,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Lahan HGU PT PN VIII yang berada di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten Lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut tidak diperpanjang sejak tahun 2005 telah habis. Selain itu, lahan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah tata ruang di lahan tersebut bukan diperuntukan untuk perkebunan. Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri pada awak media.

Alkadri mengungkap, jika lahan HGU PT PN VIII tersebut HGUnya sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2005 silam hingga 2023. Selain itu, HGU itu juga sebelumnya bukan atas nama PT PN VIII tapi milik PT. Lingga Sari.

“Tata ruangnya sudah bukan untuk perkebunan karena sudah berubah di dalam usulan Perda sejak tahun 2014. Kemudian PT. PN VIII juga HGUnya sudah habis tidak diperpanjang dan HGUnya itupun bukan atas nama milik PT PN tapi milik PT. Lingga Sari, PT PN beli dari lagi Lingga Sari, sebelum balik nama, HGUnya sudah habis dan tidak di perpanjang sekak tahun 2005 hingga 2023,” ungkap Asda I Alkadri.

Heranya, Kata Alkadri, Mereka (PT. PN VIII masih beroperasi di Lanah HGU tersebut tanpa memperpanjang terlebih dahulu.

“Kami dari pemerintah daerah sudah menegur dan sudah kita ingatkan,” katanya.

Pihaknya juga mengaku, melalui kegiatan Repforma Agraria untuk melakukan penataan tanah di Pusat sampai ke daerah, itu dibentuk (GTRA) Gugus Tugas Reforma Agraria.

“Tugasnya yaitu malakukan menentukan objek Reforma, melakukan rekomendasikan untuk penataan lahan segala macem, salah satunya yaitu PT. PN VIII yang HGUnya sudah habis untuk segera di proses. Artinya, untuk segera dilakukan penataan ulang yang tidak sesuai dengan tata ruang perijinan sudah habis, sudah sudah kami ditegur bahkan sudah dikirim Rekomendasi Bupati ke Kementrian,” katanya. (*Red)

READ  Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Antusias Ikuti Kegiatan Pesantren Kilat

 

2 Komentar pada “Terkait Aktivitas HGU PT PN VIII Diduga Labrak Perda, FPMI Desak Pemkab Lebak Tutup Akses Perlintasan”

  1. […] Baca Juga : Terkait Aktivitas HGU PT PN VIII Diduga Labrak Perda, FPMI Desak Pemkab Lebak Tutup Akses Perlintasa… […]

  2. […] Baca Juga : Terkait Aktivitas HGU PT PN VIII Diduga Labrak Perda, FPMI Desak Pemkab Lebak Tutup Akses Perlintasa… […]

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
PMII Lebak Pelototi UPTD Samsat Rangkasbitung, Dugaan Pungli Hingga Anggaran Perawatan Gedung “DIKECAM”

PMII Lebak Pelototi UPTD Samsat Rangkasbitung, Dugaan Pungli Hingga Anggaran Perawatan Gedung “DIKECAM”

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized
Penyebab KPK Harus Periksa Said Abdulah

Penyebab KPK Harus Periksa Said Abdulah

Uncategorized
Kejari Kota Bandung Lacak Aset dan Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Kejari Kota Bandung Lacak Aset dan Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Daerah

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X