Lebak – Relawan Pembela Masyarakat Lebak Imam Apriana mengaku akan segera melayangkan surat gugatan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak terkait stetmen Kepala Bidang Kemetrologian di media online yang berubah-ubah menyikapi dugaan pelanggaran di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, beberapa waktu lalu, sehingga membuat publik kebingungan.
Dengan dasar tersebut, Imam Apriana selaku Ralawan Pembela Masyarakat (RPM) Lebak mengaku akan melaporkan beberapa poin. Pertama, adanya dugaan pelanggaran Etik selaku ASN, dan juga dugaan penyebaran pernyataan palsu kepada awak media.
“Kami akan segera menggugat dan melaporkannya kepada Bupati Lebak, pak Sekda, Inspektorat dan pihak APH. Karena menurut kami ini tidak bisa dibiarkan, publik di buat bingung kok oleh Kabid Kemetrologian dan kami sudah mengantongi buktinya,”tegas Imam pada awak media, Senin (2/10/2023).
Imam mengaku pihaknya sudah berupaya persuasif menemui Kepala Bidang Kemetrologian beberapa kali untuk meminta klarifikasi dan komunikasi baik. Namun, kata dia, sampai Hari Jumat kemarin tanggal 29/9/2023, sekira pukul 15.00 Wib Kabid Kemetrologian sudah tidak ada diruangan.
“Tentu, kami tetap berupaya untuk komunikasi baik, tapi apa sebaliknya, pak Kabid Kemetrologian ini tidak bisa di ajak komunikasi baik, bahkan sulit di temui dan di hubungi,”terang Imam.
Menurut Imam, pernyataan Kepala Bidang kemetrologian tersebut tidak bisa di anggap sepele. Karena, kata dia, ini menyangkut usaha orang lain dan bahkam masyarakat khususnya akan menjadi ragu membeli ke SPBU tersebut.
“Tentu, mungkin bukan nama SPBU nya saja yang dirugikan, masyarakat juga merasa dirugikan kalau memang itu diduga ada pelanggaran seharusnya dipertegas, ini jangan bicara kepublik berubah ubah, seorang pebajat itu seharusnya bisa menjaga Instansinya, jangan sampai membuat gaduh publik dengan merubah stetmennya di media. Saya juga sendiri bingung, kok bsa sehari langsung berubah,”ungkapnya.
Sebelumnya, Relawan Pembela Masyarakat Lebak Imam Apriana dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak kepada Inspektorat Lebak, BPKP SDM dan aparat penegak hukum terkait pernyatannya yang berubah-ubah menyikapi adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Imam, Pernyataan itu tentu bisa berdampak merugikan banyak orang. Karena, mereka baik pelanggan dan siapapun yang berbelanja akan khawatir ketika adanya dugaan kecurangan di SPBU tersebut. Kemudian, pak Kabid Kemetrologian harus bertanggung jawab atas stetmen bahwa hal tersebut bisa berdampak unsur pidana bagi pengusaha.
Imam mengaku sangat aneh dan miris soal pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian yang terkesan tidak profesional dan dinilai menyepelekan terkait dugaan adanya kasus temuan yang sesuai dikatakannya di salah satu media online.
Kata imam, Kencang sekali nada bahasanya pas awal membaca bahwa Pom Bensin tersebut diduga telah melanggar aturan Migas, dimana sanksi pelanggaran aturan Migas tersebut berbunyi bahwa, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan pendistribusian BBM dikenakan denda Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” tandas Imam.
Untuk itu, Imam mengaku akan segera melayangkan surat laporan pengaduan terhadap Kepala Bidang Kemetrologian kepada beberapa pihak terkait soal pernyataannya yang terkesan tidak konsisten dan diduga banyak merugikan orang banyak.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza Sumantri hanya selang satu hari saja statmentnya berubah, menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Pasalnya, ketika di konfirmasi kembali oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu 30 Agustus 2023, Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran takaran BBM di SPBU Citeras tersebut bukanlah masuk kepada Undang-Undang Migas, akan tetapi masuk Undang-Undang Kemetrologian.
” Bukan masuk Undang Undang Migas, tapi masuk Undang Undang Kemetrologian Nomor 2 THN 1981, dan bukan pelanggaran, tapi itu dintidaklanjuti sama APH Unit II Polres Lebak, dan kini sudah di tera ulang, terus sudah beroperasi, untuk hukum bukan kewenangan kita tpi APH,”kata Agus Reza.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza Sumantri menegaskan, bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan kecurangan pada takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (29/8/2023).
Bahkan Agus Reza menegaskan bahwa apapun alasannya jika adanya SPBU yang diduga melanggar dengan cara mencurangi takaran dan merugikan konsumen, itu harus ditindak sesuai dengan aturan Migas. Pihaknya pun sebelumnya mengaku telah menemukan adanya dugaan kecurangan di SPBU tersebut.
Aturan Migas tersebut, ungkap Agus dalam pernyataannya, bahwa Sesuai Undang undang Migas nomor 22 tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan pendistribusian BBM dikenakan denda Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (*Red)
Komentar telah ditutup.