TransRakyat.com Lebak – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak untuk retribusi perparkiran ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
Asep Topik Hidayat kepala bidang angkutan terminal dan parkiran mengatakan Alhamdulillah tahun 2023 ini retribusi perparkiran ada peningkatan dari tahun sebelumnya 2022 pasalnya tahun 2022 retribusi parkir hanya Rp 339, 720 000 di tahun ini mencapai Rp 407.760.000 ada peningkatan sekitar 17 persen saat di wawancara di ruang kerjanya. Kamis(12 Oktober 2023).
Sambung Asep menjelaskan, peningkatan retribusi ini kita (dishub-red) berpatokan pada survei di lapangan yang bekerja sama dengan STISIP jadi itu menjadikan dasar kepada kita untuk di tentukan target-targetnya.
“Jadi bukan kita yang menentukan tapi pihak ketiga yang menentukan jumlah nilai di setiap titik lokasi parkir dan apa bila pihak ketiga sanggup kita buat kan kontraknya dan kode e-billing dan mereka pun tinggal bayar ke kas daerah bukan melalui dishub lagi bayarnya,” terangnya.
Baca Juga : VIRAL! H. Sukanta Kepala Kesbangpol Lebak Didukung Para Tokoh Maju Menjadi Wakil Bupati Lebak 2024
Sementara retribusi parkir hingga bulan September sudah mencapai 71,7 persen dan masih ada waktu tiga bulan sampai bulan Desember 2023 dan mudah mudahan target tercapai 100 persen bahkan kami di tahun sebelumnya pun target 100 persen bahkan lebih
“Setiap bulan kita selalu mengadakan evaluasi per triwulan juga kita sering turun kelapangan dan perparkiran di kelola oleh pihak ketiga atau rekanan ada 8 perparkiran dari sepuluh titik lokasi parkir di antaranya parkiran Kalijaga, Alun-alun, Jl. Hardiwinangun, sampai Ciboleger, Binuangeun Malingping dan Cipanas sedangkan dua parkiran Bayah dan Maja karna jumlah nilainya kecil maka di kelola oleh kita (Dishub-red),” tukasnya. (Indra/Red)
Komentar telah ditutup.