Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Batal, Karena UUD RI 1945 Menyatakan MK Bagian Kekuasaan Kehakiman

TRANSRAKYAT - Minggu, 12 November 2023 - 09:55 WIB
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Batal, Karena UUD RI 1945 Menyatakan MK Bagian Kekuasaan Kehakiman
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Penulis : Oleh Dicky Syambara, SH.

Transrakyat.com Jakarta – ibut-ribut setelah putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 menyatakan Anwar Usman bersalah karena kekerabatan dalam memutuskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dimana MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Yang jelas menguntungkan Keponakan Anwar Usman Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Dengan dilanggarnya hal tersebut maka ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2009 khususnya pasal 17 final telah dilanggar. Karena UUD RI 1945 Amandemen Pasal 24 Bab IX Kekuasaan Kehakiman padan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Amandemen menjelaskan bahwa:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan militer, linkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Sebuah *Mahkamah Konstitusi.

(3). Badan-badan lainyang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang undang.

Dan dalam konsideran Undang undang nomor 48 tahun 2009 jelas  tersebut jelas berbunyi menimbang a.bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,  dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;

READ  Saksi Ungkap Masalah Internal Sekolah Jadi Pemicu Pemukulan Guru di Lebak

Pada Bab II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman jelas menyebutkan Hakim Konstitusi juga bagian dari undang undang kekuasaan kehakiman maka ketentuan pasal 17  Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 otomatis berlaku yaitu
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.

(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

(3).Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

(4). Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

(5). Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.*

(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Hal ini dikuatkan pada pasal 18  dan 19 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut yaitu :

Pasal 18 

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan *oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

READ  Nambang Nikel di Hutan Tanpa IPPKH Malah Diberi RKAB 5,5 Juta MT Oleh Minerba, Maki Lapor Menteri LHK dan Kejagung

Pasal 19 

Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

Maka jelas dengan uraian diatas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kehakiman khususnya pasal 17 berlaku dalam kasus putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sesuai pasal 17 khususnya ayat (4), (5), (6), dan (7) maka putusan tersebut dianggap tidak sah dan wajib diperiksa kembali. Maka setelah MKMK menyatakan Anwar usman bersalah maka putusan yang dilahirkan tersebut otomati tidak sah dan wajib diperiksa kembali oleh Mahkamah Konstitusi. (Wely)

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

JAKARTA
SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Kabupaten Lebak
Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Kabupaten Lebak
ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

Kabupaten Lebak
Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Audit Seluruh Penggunaan Keuangan Rumah Sakit Umum Adjidarmo

Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Audit Seluruh Penggunaan Keuangan Rumah Sakit Umum Adjidarmo

Kabupaten Lebak
LSM PBR Menyayangkan Stetmen Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Sutisna : Kami Akan Gelar Demontrasi

LSM PBR Menyayangkan Stetmen Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Sutisna : Kami Akan Gelar Demontrasi

Kabupaten Lebak
Ada Apa Dengan Kejari Lebak, Baru Saja di Lidik Polda Banten Sudah Bersetetmen Kegiatan Sosialisasi Parades Tidak Melanggar Hukum

Ada Apa Dengan Kejari Lebak, Baru Saja di Lidik Polda Banten Sudah Bersetetmen Kegiatan Sosialisasi Parades Tidak Melanggar Hukum

Lebak
Demo Kantor Dinas DPMD Lebak, Aktivis PMII Cabang Lebak Akan Laporkan Kegiatan Sosialisasi Parades Ke KPK

Demo Kantor Dinas DPMD Lebak, Aktivis PMII Cabang Lebak Akan Laporkan Kegiatan Sosialisasi Parades Ke KPK

Kabupaten Lebak
GAMMA Demo Kanwil Kemenag Banten, Diduga Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Tak Tepat Sasaran

GAMMA Demo Kanwil Kemenag Banten, Diduga Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Tak Tepat Sasaran

Banten
KPU Lebak Sukses Selenggarakan Pilkada 2024

KPU Lebak Sukses Selenggarakan Pilkada 2024

Kabupaten Lebak

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X