Transrakyat.com Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Difriadi berharap pemerintah dapat memberikan ruang pada komonitas lokal untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kata Diftiadi minimal mereka bisa mengabdi di daerahnya.
“Di Kabupaten ada komunitas lokal yang perlu birokrasi lokal, kedepannnya ya orang lokal itu harus diperioritaskan,” kata Difriadi saat Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri PANRB RI dan Kepala BKN, dengan agenda Melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah amanat dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Rabu, (13/3/2024).
Untuk itu, Difriadi berharap harus ada aturan yang memuat untuk mengakomodir dan memberikan kesempatan bagi komunitas lokal menjadi ASN di daerahnya.
“Mungkin di dalam PP ini di beri ruanglah. Seperti saya sampaikan sebelumnya di berilah kuota, ” ucap Difri.
Untuk memberikan kesempatan tersebut, kata Difriadi pemerntah memberikan batasan bagi calon ASN untuk komunitas lokal di daerah. Kata Diftiadi, jangan sampai mereka kalah dalam kompetensi dengan peserta dari daerah lain.
“Kompetensinya untuk mereka saja sama sama orang lokal itu saja,di beri 20% untuk komunitas lokal, ” imbuh Difri.
Lebih lanjut menurut Difri pemberian kuota tersebut pada dasar selain untuk pemerataan kesempatan menjadi ASN dan peningkatan kualitas SDM masyarakat lokal. Kata Difriadi tujuanya bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi minoritas suku suku yang ada di daerah.
“Tujuanya untuk memberikan kesempatan untuk masyarakat lokal ialah melindungi mereka yang minoritas, “pungkas Difriadi.