Transrakyat.com PALEMBANG – PT Golden Olindo Nusantara (GON), pabrik pengolahan kelapa sawit di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya kena sanksi keras dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLHP Sumsel No. 186/KPTS/DLHP/B.IV/2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Golden Olindo Nusantara tertanggal pada 27 Mei 2024, yang salinannya diperoleh redaksi, Senin (5/8/2024).
SK yang diteken oleh Kepala DLHP Sumsel Herdi Apriansyah itu mengacu pada Berita Acara Pengawasan Terpadu Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Golden Olindo Nusantara tanggal 20 Oktober 2023, serta Berita Acara yang sama tertanggal 21 Maret 2024.
Dalam SK itu, PT GON disebutkan terbukti melakukan 17 pelanggaran dan memerintahkan perusahaan segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran itu dalam waktu paling lama 14 hingga 30 hari kalender sejak surat diterima.
Jika tidak diindahkan, perusahaan tersebut diancam sanksi administrasi lanjutan berupa ganti rugi kerusakan linkungan hingga pembekuan dan pencabutan izin berusaha.
Sanksi kepada PT GON salah satunya diperintahkan segera melakukan pengajuan dan kajian Persetujuan Teknis (Pertek) untuk SLO pembuangan air limbah domestik dan air limbah ke badan air permukaan, serta pengendalian pencemaran udara terhadap pembangunan tungku bakar.
Yang menarik, PT GON ternyata sudah lebih dahulu mengantongi Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi dari DLHP Sumsel sebelum perintah itu keluar.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh redaksi, Pertek tertanggal 28 Maret 2024 ini ditandatangani oleh Plt Dinas LHP Sumsel Edward Candra yang kini menjabat Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel.
Sebelumnya PT GON diduga melakukan dumping atau penimbunan limbah padat berupa tandan kosong (tankos) hingga melebihi kapasitas dan tanpa didukung dokumen perizinan yang jelas.
Tankos adalah limbah utama dari proses pengolahan kelapa sawit dengan komponen utama berupa selulosa dan lignin yang harus dikelola dengan mekanisme tertentu karena sulit diurai.
Dalam SK tersebut, DLHP Sumsel menemukan fakta lapangan adanya tumpukan tankos yang sudah membusuk (leachate) di sejumlah titik, sehingga mencemari tanah dan air di lingkungan sekitarnya.
DLHP Sumsel juga menemukan fakta tenaga kerja PT GON tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengelolaan limbah B3, dan personel pemadam kebakaran.
Ketika dikonfirmasi mengenai Pertek dan surat sanksi tersebut, baik Edward Candra maupun Herdi Apriansyah tidak merespons pesan whatsapp hingga berita ini diturunkan. Begitu juga James Vivaldy dari PT GON tidak menjawab telepon dan pesan WA guna meminta klarifikasi mengenai hal tersebut.
Ketua Lembaga Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (MMPL) Adrian mengatakan PT GON layak dikenakan sanksi atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dumping tankos secara sembarangan.
“Sesuai tuntutan kepada Bupati Ogan Ilir dan Pj Gubernur Sumsel, PT GON harus diinvestigasi dan dijatuhi sanksi atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kami juga menuntut dilakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan atas pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dumping tankos perusahaan itu,” ujarnya belum lama ini.
Selain itu, PT GON diminta memberikan ganti rugi kerusakan lingkungan yang terjadi kepada masyarakat terdampak serta fasilitas publik lainnya kepada negara.
“Kami juga menuntut penghentian sementara operasional pabrik PT GON sampai adanya bentuk pengelolaan dan telah diterbitkannya perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang menjadi kewenangan Pemprov/Gubernur Sumsel,” tandas Adrian.
Laporan terhadap PT Golden Olindo Nusantara mengenai dugaan pencemaran telah terjadi sejak lama. Belakangan isu ini kembali mencuat menyusul sanksi dari Dinas LHP Sumsel dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Pada tahun 2022, aktivitas perusahaan ini sempat diadukan oleh kelompok masyarakat ke DPRD Ogan Ilir. Namun tak berselang lama setelah mendapat informasi itu, perusahaan diketahui menggelar konferensi pers menjawab tudingan yang disebut tidak berdasar.
Tidak hanya terkait lingkungan, PT GON diketahui juga sempat bersengketa dengan warga terkait kepemilikan lahan. Walaupun belakangan antara warga dan perusahaan bersepakat damai.
Lebih jauh, pada tahun 2020 lalu, perusahaan ini juga diketahui sempat diperkarakan oleh pegawainya terkait hak dan kewajiban perusahaan yang kemudian bermuara pada aksi mogok kerja.