Perlu diketahui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pasal 10 ayat (1) juga menyatakan bahwa rumah sakit harus menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan adil bagi semua pasien.
“Untuk itu, jika ada Rumah sakit yang sengaja menolak pasien dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari sanksi administratif berupa Peringatan, Pembekuan Izin sampai dengan Pencabutan Izin operasional rumah sakit bahkan sampai sanksi Pidana dan Denda,” tandasnya. (Red)
Komentar telah ditutup.