Laporan Palsu, Juanda Divonis 5 Bulan Penjara

TRANSRAKYAT - Minggu, 2 Oktober 2022 - 02:35 WIB
Laporan Palsu, Juanda Divonis 5 Bulan Penjara
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Jakarta – Perkara Pengaduan Palsu Kepada Paman Sendiri, Majelis Hakim PN Jaksel Jatuhkan Vonis Cuma 5 Bulan Pidana Penjara Kepada Terdakwa Juanda
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang dipimpin Ketua Majelis Joni Kondolele telah menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Direktur Utama PT Modern Kemasindo, Juanda.
 
Vonis itu dijatuhkan kepada Juanda yang menjadi Terdakwa perkara pengaduan palsu kepada pamannya Andi Tediarjo The, terkait Sengketa Sewa Lahan. Majelis Hakim PN Jaksel membacakan vonis kepada Juanda pada Kamis (29/09/2022).
 
Hakim menilai, Terdakwa Juanda telah terbukti bersalah melanggar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Juanda yang juga Dirut PT Modern Kemasindo, dan yang berdomisili di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat ini dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri. Sehingga kehormatan dan nama baik pamannya tercemar dan merugikan.
 
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu Polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujar Hakim Ketua, Joni Kondolele, dalam amarnya.
 
Hakim menilai, perbuatan Juanda telah melanggar dakwaan Pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama, sehingga pihaknya menghukum pidana 5 bulan penjara.
 
Atas vonis atau putusan tersebut, Terdakwa Juanda melalui Penasehat Hukumnya, Budiman Baginda Sagala menyatakan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
 
“Ini salah total, beginilah hukum kita, faktanya perkara adalah dari somasi yang diajukan kemudian diadukan ke polisi,” ujarnya.
 
Menurut Budiman, seharunya kliennya dibebaskan. Karena terlihat dari tuntutan yang diajukan Jaksa adalah lemah. Dikarenakan perkara ini bukan atas dasar vonis pengadilan yang membebaskan korban pelapor.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Tediarjo The, Piter El mengaku kecewa atas vonis hakim yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Menurut Piter El, ancaman hukuman pada dakwaan jaksa adalah pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
 
“Dari pihak korban merasa kurang puas, karena klien kami yang dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp 8 miliar. Padahal tanah itu milik klien kami,” ujar Piter El.
 
“Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk langkah hukum selanjutnya. Seharusnya tuntutannya maksimal 4 tahun. Dan telah ada putusan mahkamah agung klien kami telah bebas,” lanjut Piter El.
 
Menurutnya, putusan inkrah tersebut harusnya menjadi dasar dan sebagai bukti untuk menuntut maksimal.
 
“Jaksa seharusnya jangan ragu-ragu untuk menuntut maksimal 4 tahun, klien kami telah bebas sampai tingkat MA. Bahkan  sempat dipenjara selama 35 hari, terus ini cuma dikasih 5 bulan, enak aja,” tandas Piter El.

READ  Direktur riset Indopublika Research dan Consulting : Duet Khofifah - Kharisma di Pilkada Jatim Melejit

1 Komentar pada “Laporan Palsu, Juanda Divonis 5 Bulan Penjara”

  1. […] Baca Juga : Laporan Palsu, Juanda Divonis 5 Bulan Penjara […]

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X