Penulis Abdul Holid
Sekretaris Menara Peradaban Bangsa
TransRakyat.com Lebak – Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat ASN yaitu warga negara yang menjadi pegawai, bekerja pada intansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan, tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketika melaksanakan perannya sebagai warga negara di masyarakat, aparatur sipil negara tentunya hidup bermasyarakat, namun ada perbedaan dalam status sosial, biasanya aparatur sipil negara yang sudah mempunyai jabatan yang tinggi jelas berbeda dengan masyarakat yang lain bahkan perannya lebih dominan, bisa mengorganisir kelompok masyarakat tertentu, karna menjadi sosok pigur yang ditokohkan.
Baca Juga : Konstituen Dewan Pers Banten dan Forum Pemred Gelar Diskusi Bahas Rekam Jejak Calon Rektor Untirta
Dalam momentum politik seperti ini tentunya rawan akan disintegrasi antara memerankan menjadi warga masyarakat biasa dan ASN, dimana ASN mempunyai birokrasi yang telah di tentukan oleh undang-undang, mereka mempunyai sistem aturan yang melekat diantaranya prinsip netralitas yang harus di aktualisasikan agar sesuai dengan peran fungsinya dan akhirnya tidak menjadi disintegrasi antara ASN dan warga negara biasa yang tidak mempunyai aturan netralitas.
Disinegrasi disini adalah keadilan Demokrasi dimana harus diterapkan dalam proses pemilihan umum agar ASN tetap menjaga netralitas nya demi tegaknya demokrasi yang berkualitas, sehingga ASN tidak terkontaminasi oleh politik praktis yang membuat ketidak adilan dalam proses pemilu.
[…] Baca Juga : Netralitas ASN Diantara Politik Dan Birokrasi […]