Lebak – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengecam adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di UPTD Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
PMII menegaskan bahwa Pungli merupakan suatu tindakan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Pungli seolah sudah menjadi pandemi yang tidak dapat dengan mudah di selesaikan, masih banyaknya oknum tindak pidana pungli pada tiap-tiap lembaga, menjadikan semuanya seolah dilakukan secara terstruktur dan terencana dengan menggunakan modus-modus tertentu.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) Kabupaten Lebak Dedi Aulia mengaku pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa adanya indikasi oknum berseragam yang melakukan dugaan pungutan liar di UPTD Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.
Kata Dedi dugaan pungli tersebut pada biaya administrasi dan penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dilakukan oleh oknum berinisial (WRYI) tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, dimana tindakan itu tentunya dapat merugikan negara pada sisi anggaran.
Lanjutnya, untuk tercapainya kepastian hukum dalam dugaan kasus tersebut, PMII Cabang Lebak mendorong penuh aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana Pungli yang terjadi di UPTD Samsat Rangkasbitung.
“Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 368 KUHP yang menyatakan siapapun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat diancam pidana serta denda,”tegas Dedi.
Masih Dedi menegaskan bahwa PMII Cabang Lebak dalam hal ini berkomitmen digarda terdepan menjalankan fungsinya sebaga ageni social control.
Menurutnya, melihat dugaan Kasus pungutan liar yang semakin marak terjadi ini sebagai penjajahan gaya baru. Tentunya, kata Dedi, jika hal tersebut dibiarkan dapat menimbulkan kerusakan integritas dan etika, menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan ketidakadilan sosial, menghambat investasi, merugikan dan merusak tatanan masyarakat serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Demi memberantas kegiatan yang merugikan negara ini Kami PMII Cabang
Kabupaten Lebak dengan tegas meminta
UPT Samsat Rangkasbitung untuk melakukan tranparansi pengelolaan penerimaan pajak dan bukan pajak secara akuntabel. Mendorong aparat penegak hukum dalam Hal ini Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memberikan tindakan setegas tegasnya terhdap oknum pelaku pungli sebagaimana nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 368 KUHP,”tandas Dedi.
Dari sisi yang lain, Ketua PMII Cabang Lebak Ahmad Saefuddin mempertanyakan anggaran perawatan gedung dengan nilai ratusan juta akan tetapi fakta Kantor gendung UPTD Samsat Rangkasbitung ambrol dan diduga tidak terawat.
“Sangat disayangkan, dalam hal ini Samsat ini kan sebagai ujung tombak perpajakan daerah, dimana Samsat Rangkasbitung juga dibawah naungan Bapenda Provinsi Banten, ada Intansi Polri, PT. Jasa Raharja dan juga Bapenda, tentu ini menjadi tolak ukur pembangunan daerah untuk kedepannya. Kalau Samsat Rangkasbitung dalam hal ini saja tidak bisa memenejemen dengan baik, baik itu pajak kendaraan bermotor, penerbitan kendaraan bermotor surat-suratnya dan lain-lain lantas bagaimana pembangunan masa depan. Harapan kita ini bisa lebih baik, tapi pada faktanya banyak bangunan yang masih rusak dan diduga tidak terawat, lantas kemana anggaran perawatan gedung pada tahun 2024 kurang lebih sebanyak Rp 124 juta yang disedikan oleh negara,”ungkap Ahmad Saeffudin. (*Alx/kntrb)
Komentar telah ditutup.