“Aparatur Negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan di bidang pendidikan masih belum memiliki pandangan yang sama pentingnya Pancasila sebagai urveyi urvey untuk diajarkan kepada generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengaku, Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat terkait Ideologi transnasional seperti komunisme ekstrimisme, khilafah, urveyism dan lainnya. Maka perlu adanya benteng pertahanan untuk mencegah hal-hal itu.
“Berbagai urvey menunjukkan merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang Pancasila, ini tentu menjadi kekhawatiran jika dihilangkan”, ujarnya.
Baca Juga : Gauli Istri Saat Bulan Ramadhan, Bolehkah ?
Dirinya menjelaskan Peraturan Pemerintah tersebut tidak perlu diubah secara diam-diam terhadap isi UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, karena sudah jelas bertentangan dengan norma.
“Dengan asas hukum peraturan seharusnya UU Nomor 12 tahun 2012 menjadi pedoman penyusunan PP tersebut dibandingkan UU Nomor 20 Tahun 2003”, jelasnya.
Ia menegaskan untuk menyelamatkan wajah Presiden Joko Widodo maka Kemendikbud untuk mengakhiri kontroversi PP tersebut dan membuat inisiatif melakukan perubahan PP dengan memasukan Pancasila dan Bahasa Indonesia untuk mata pelajaran dan mata kuliah.
Ia pun mendorong untuk merevisi UU Sisdiknas untuk memasukkan Pancasila menjadi pelajaran wajib di tingkat PAUD dan Perguruan tinggi. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10725/lagi-lagi-perusahaan-tutup-mata-terhadap-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/
[…] Baca Juga : MPR Dan DPR RI Desak Pemerintah Revisi Tentang SNP […]