Imbauan tersebut berlaku selama tiga hari kedepan mulai 17 Mei sampai 30 Mei 2021 jika yang bersangkutan tidak lapor diri terhitung dalam 1×24 jam maka akan dikenakan Sanksi.
Berdasarkan pantauan di lokasi nampak terlihat sederet spanduk disertai tulisan yang berisi “WARGA YANG DARI KAMPUNG WAJIB TEST ANTIGEN/SWAB/RAPID. KAMI MAU SEHAT DAN BEBAS COVID-19, ada juga versi lain berisi kalimat “WARGA PEMUDIK DARI KAMPUNG WAJIB LAPOR RT/RW. WAJIB TEST/ANTIGEN/SWAB/RAPID. KAMI MAU SEHAT DAN BEBAS COVID-19.”
Baca Juga : Toko Alfamart Di Jalan Raya Jonggol-Cileungsi Terbakar
Sementara, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung, SH menambahkan, pelaksanaan rekayasa sosial ini merupakan cara yang efektif untuk mendeteksi warga atau pemudik yang datang agar wajib menjalani tes swab antigen.
“Kami bersama tiga pilar kecamatan kebon jeruk komitmen dalam penyelenggaraan tes swab antigen sebagaimana program pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19 pasca mudik lebaran,” ucap Manurung menambahkan. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/12944/viral-polisi-sabar-hadapi-cacian-warga-di-pos-penyekatan-komisi-iii-sesuai-program-presisi/
[…] Baca Juga : Pengurus Kampung Tangguh Jaya Kebon Jeruk Rekayasa Sosial Wajib Swab Lewat Spanduk […]