Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga : Di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RTLH Ajukan Nota Pembelaan
Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 57 orang diberi sanksi sosial sementara 1 orang memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13047/ops-ppkm-mikro-satgas-covid-19-polsek-parung/