Merujuk Pasal 1 angka 18 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, bahwa pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Dan ini, lanjut Suryana, mengacu kepada Peraturan Perundang – Undangan yang memuat IMB, Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu, setiap bangunan harus disertai IMB kecuali bangunan yang bersifat sosial.
Baca Juga : Jajaran Pengurus DPD PKS Pandeglang Di Sambut Hangat Oleh Pengurus DPC Partai Gerindra Pandeglang
“Saya berharap , IMB menjadi syarat yang sangat penting sebelum mendirikan bangunan, IMB merupakan salah satu produk Hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga terciptanya ketertiban keamanan keselamatan kenyamanan sekaligus kepastian Hukum dan kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memeliki Izin Mendirikan Bangunan yang diatur pada
Perda Nomor 9 tahun 2010 pasal 9 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 JO Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2,”katanya.
“Selain itu, ijin itu juga merujuk pada pendapatan daerah, yang sesuai dengan peraturan atau perundang – undangan daerah. Artinya, bagi siapapun yang membangun perusahaan di Lebak, jika mereka tertib dengan aturan pemerintah, selain tidak merugikan daerah justru itu akan membuat keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usaha di Lebak. Jadi kami minta semua pengusaha harus tertib dan sesuai aturan,” tambahnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13639/bidhumas-polda-banten-bagikan-sembako-di-yayasan-nurul-islam/
[…] Baca Juga : Arkal Minta Satpol PP Jangan Tutup Mata Soal Pabrik Oli di Citeras […]