Luar Biasa, Kejari Biak Numfor Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

TRANSRAKYAT - Selasa, 5 Juli 2022 - 11:07 WIB
Luar Biasa, Kejari Biak Numfor Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Papua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan tersangka Grace Ruth Ronsumbre melalui jalan Restorative Justice. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi.

“Penghentian ketetapan penuntutan diterbitkan atas dasar tentu penanganan dan penyelesaian kasus ini dengan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Kejari Biak Numfor juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan (SKP2).”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Dr Efi Paulin Numberi kepada wartawan lewat pernyataan resminya, Selasa (5/7).

Selain itu, menjelaskan bahwa untuk alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Grace Ruth Ronsumbre merupakan tersangka baru. Kata Paulin, dia baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

“Jadi ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian juga telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.”tegas Kejari Biak Numfor tersebut.

Sementara itu, Kepala Kasi Inteljen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro menambahkan bahwa Grace telah melakukan serangkaian proses perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Kata Arung, tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya, tersangka Grace Ruth Ronsumbre yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.”ujar Arung.

Dijelaskan Arung, keadilan Restorative Justice ini juga berkat arahan dari JAM Pidum yang memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

READ  Gubernur Jawa Tengah Minta Seluruh Kades di Jawa Tengah Siap Siaga

Sekedar informasi, pemberhentian Restorative Justice ini dilakukan pada, Senin (4/7) di Kejari Biak Numfor yang disaksikan secara virtuali oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani yang mewakili JAM Pidum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor sendiri yang mengajukan permohonan restorative justice, Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Biak, Tokoh masyarakat, serta keluarga tersangka dan korban. (Red)

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X