Mangkir Terus, Kejari Jakut Tanah JER Terpidana Pencucian Uang

TRANSRAKYAT - Kamis, 22 September 2022 - 16:53 WIB
Mangkir Terus, Kejari Jakut Tanah JER Terpidana Pencucian Uang
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap tersangka JER di Terrace Pakubuwono Residence, Jl. Kramat 2, No.70 RT.03/01, Gunung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tersangka JER ditangkap langsung oleh Kasi Pidsus Rolando Ritong, Rabu 21 September 2022.

“Tersangka JER ditangkap karena Tersangka sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) tetapi yang bersangkutan tidak penuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis, (22/9).


Atang menjelaskan, pada pukul 20.30 tersangka di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diperiksa oleh Penyidik sebagai Saksi. Selanjutnya JER ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Tersangka JER didampingi oleh PH (penasehat hukum) dari PBH Peradi Jakarta Utara, Restu Widiastuti,SH yang ditunjuk oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara,” ucap Atang.


Atang menyebut, tersangka JER diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja. Kemudian disalurkan oleh Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 sebesar Rp.16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT Solusi Imaji Media berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dijelaskan Atang, tersangka JER disangka melanggar, Pertama Primair Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

READ  Polres Metro Berikan Bantuan Kesejumlah Pedagang

Kedua Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk dikehatui, setelah pemeriksaan Tersangka JER dlakukan penahanan selama 20 (duapuluh hari) kalender sejak tanggal 21 September 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Jum/Red)

Komentar telah ditutup.

https://transrakyat.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220512-WA0078.jpg

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X