ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemerintah menjalankan sistem birokrasi yang ada dalam pemerintahan, sebut saja sebagai birokrat pemerintahan. Para birokrat menjadi agent sosial politik yang sangat berperan dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu.
Politisi memanfaatkan birokrasi ke arena politik, sedangkan birokrasi membuka diri untuk jabatan yang lebih tinggi atau sekedar mempertahankannya.
Menjelang pemilu tahun 2024 birokrat memainkan perannya untuk mendukung salah satu calon (peserta pemilu) demi mempertahankan jabatan nya atau pun demi mempunyai jabatan yang lebih tinggi.
Baca Juga : Plh Sekda Virgojanti Kukuhkan Atlet Pelatda Provinsi Banten Pada Popnas XVI 2023
Dalam hal ini maka jelas melanggar undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara aturan ini di jelaskan pada undang-undang pasal 2 huruf f UU no 5 tahun 2014 yang menjelaskan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yakni netralitas (setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun). Dan diatur lagi pada pasal 9 ayat (2) yaitu pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ketidak netralan birokrasi dalam pemilu bisa berakibat pada lemahnya legitimasi kinerja pemerintah, penyelenggara pemilu dan hasilnya jauh dari harapan, birokrasi Indonesia masih belum bebas dari model birokrasi patrimonial, yakni bentuk pemerintahan di mana semua kekuasaan mengalir langsung dari penguasa. Tidak ada perbedaan antara domain publik dan privat. Hal demikan kemudian menjadi penghambat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia
Walapun sebenarnya wacana mengenai dikotomi antara politik dan birokrasi telah menjadi kajian lama di bidang politik dan pemerintahan, bahwa birokrasi harus netral dari poltik, karena ia harus melayani semua dan tidak dikendalikan oleh motif politik, sehingga tidak bisa berlaku profesional seperti yang di idamkan oleh Max Weber salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern dari Jerman.
Baca Juga : HUT DEKRANAS Ke-43, Kerajinan Tangan Provinsi Banten Laris Manis
Menurut Max Weber, birokrasi dibentuk independen dari kekuatan politik atau diposisikan sebagai kekuatan yang netral. Netralitas birokrasi diartikan lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan negara dibandingan kepentingan yang lain.
Politik dan birokrasi tidak dapat dipisahkan karena proses dari pembuatan kebijakan adalah ada pada peran eksekutif, dan yang menjalankannya adalah birokrasi, namun harusnya tetap memegang kepada aturan-aturan yang mengatur tentang kewenangan dan kewajiban Aparatur Sipil Negara.
Jika proses ini terus menerus dilakukan maka yang akan terjadi adalah ketimpangan dalam menjalankan roda organisasi kepemerintahan diantaranya:
1. Penyelenggaraan pemerintahan tidak di dasarkan pada sistem merit (kebijakan dan menejemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil tanpa diskriminasi /Undang-undang ASN no 5 tahun 2014).
2. Jabatan dibirokrasi di isi oleh PNS yang tidak kompeten.
3. Kepentingan masyarakat terdistorsi
4. Pelayanan tidak optimal atau tidak profesional
5. Penempatan jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pemilu atau Pilkada. (Hasan)
[…] Baca Juga : Netralitas ASN Diantara Politik Dan Birokrasi […]